Pemerintah Indonesia telah menetapkan dua hari libur nasional pada bulan Januari 2026. Ketetapan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025, menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah dan swasta.
Dua tanggal merah yang telah ditetapkan di awal tahun ini adalah Kamis, 1 Januari 2026, untuk peringatan Tahun Baru Masehi, dan Jumat, 16 Januari 2026, untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Libur Isra Mikraj yang jatuh pada hari Jumat tersebut akan menciptakan potensi libur panjang atau long weekend bagi masyarakat.
SKB Tiga Menteri ini melibatkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas sepanjang tahun 2026.
Hari libur pertama di Januari 2026, yakni Tahun Baru Masehi pada Kamis, 1 Januari 2026, telah berlalu. Sementara itu, hari libur kedua, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, akan jatuh pada Jumat, 16 Januari 2026. Momen Isra Mikraj ini menjadi hari libur nasional pertama di tahun 2026 yang berpotensi menciptakan libur panjang.
Tidak ada cuti bersama yang ditetapkan khusus untuk bulan Januari 2026. Namun, dengan libur Isra Mikraj yang jatuh pada hari Jumat, masyarakat dapat memanfaatkan akhir pekan yang berurutan, yaitu Sabtu, 17 Januari 2026, dan Minggu, 18 Januari 2026, untuk beristirahat atau melakukan perjalanan singkat.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Jumlah ini memberikan total 25 hari libur resmi sepanjang tahun, memungkinkan masyarakat untuk merencanakan cuti tahunan, agenda keluarga, atau perjalanan jauh lebih awal. SKB ini juga mengatur bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit atau layanan publik lainnya, harus mengatur penugasan karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama.





